Waduh! Laporan Palsu Dibegal, Seorang Pria Berurusan dengan Hukum

    Waduh! Laporan Palsu Dibegal, Seorang Pria Berurusan dengan Hukum
    Waduh! Laporan Palsu Dibegal, Seorang Pria Berurusan dengan Hukum

    Sukabumi - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yg dipimpin Kasat Reskrim AKP DIAN PORNOMO telah ungkap dugaan pembegalan diwilayah Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, yang ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku DR.

    Kasus pembegalan tersebut sempat viral terutama di Media sosial dan pemberitaian media online.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kejadian pembegalan di Wilayah Hukumnya.

    "Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR, " tegas AKBP Maruly Pardede kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi sore ini, Selasa (11/04/23).

    Menurut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang di simpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku.

    "Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai, " jelas MARULY

    Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu  yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Aipda Rustian Cepat Respon, Amankan Laka...

    Artikel Berikutnya

    Pakai pengeras suara mobil patroli, polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami